Sabtu, Juli 26, 2008

BPK RI Pastikan Telah Terjadi Pelanggaran Tata Ruang oleh Walikota Bandung dalam kasus PUNCLUT

Dokumen selengkapnya dari hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2007 tentang adanya pelanggaran tata ruang di Punclut bisa di download di http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2007ii/APBD/273_Kota_Bandung_Perc_Lingk_udara.PDF
==================================================================
Di bawah ini adalah kutipan dari dokumen BPK RI yang membahas hasil pemeriksaan tentang kasus Punclut
==================================================================


3.4.3 Kebijakan Walikota Menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) untuk Kawasan Punclut Bertentangan dengan Peraturan yang Berlaku

Dalam rangka mendukung pengendalian pencemaran udara, diperlukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mampu memulihkan pencemaran udara, antara lain melalaui penetapan kawasan lindung. Provinsi Jawa Barat telah meentapkan Kawas Bandung Utara sebagai kawasan lindung dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 dan didukung oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004.

Kawasan Punclut merupakan bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU) yang berada dalam wilayah Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota bandung. Sesuai Lampiran II Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004 pada Gambar 6 Rencana Tata Guna Lahan, kawasan Punclut digambarkan dalam peta berwarna hijau yang berarti Ruang Terbuka Hijau, dan pada Lampiran I Tabel 5 yang menyatakan bahwa KDB Maksimun pada kawasan lindung adalah 2% (dua persen) dengan tambahan keterangan hanya untuk prasarana dan sarana vital, yang berarti bahwa dalam kawasan lindung tidak boleh dikembangankan untuk mendirikan bangunan.

Dalam pelaksanaannya, Walikota Bandung mengeluarkan Peraturan Nomor 981 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Wilayah Pengembangan Cibeunying, yang menyatakan bahwa Kawasan Punclut masuk dalam Zona 3 dengan ketentuan KDB 20%.

Dari hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa Kawasan Punclut telah dikembangkan untuk Kawasan Hunian dan Pariwisata Terpadu yang dilaksanakan oleh PT Dam Utama Sakti Prima (PT. DUSP). Kegiatan ini didasarkan pada Surat Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota No. 503.640/3095/DTK/XII/2005 tanggal 8 Desember 2005, dengan rincian sebagai berikut :




Selanjutnya dari hasil pengamatan fisik di lapangan antara lain telah berdiri bangunan Singapore International School (SIS), jalan tembus dari daerah Dago ke Kawasan Punclut, dan pemancangan dua buah bangunan.

SIPPT tersebut dikeluarkan atas dasar Keputusan Walikota Nomor 640/Kep.641-Huk/2005 tanggal 12 Agustus 2005 tentang kelayakan lingkungan pembangunan kawasan wisata dan hunian terpadu punclut sebagai bentuk izin amdal baru untuk PT DUSP. Dokumen amdal ini tidak disusun oleh konsultan lingkungan tertentu tetapi disusun sendiri oleh PT DUSP yang selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Amdal BPLH Kota Bandung. Namun tim komisi penilai amdal tersebut belum mengakomodir kelompok masyarakat yang seharusnya terwakili, dalam hal ini pihak pemerhati lingkungan, anggota masyarakat, serta akademisi yang memiliki perhatian terhadap Kawasan Punclut.

Berdasarkan Site Plan pengembangan Wilayah Punclut menjadi kawasan hunian terpadu dan pariwisata yang diantaranya meliputi rencana pembukaan jalan lintas baru dari wilayah Punclut menuju Dago. Rencana pembukaan jalan lintas baru tersebut bertentangan dengan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004, yang pada Pasal 100 ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa Tidak dibangun akses jalan baru melalui Kawasan Punclut.

Namun pada tanggal 8 Maret 2006 ditetapkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004, antara lain merubah bunyi Pasal 100 ayat (2) huruf b menjadi Tidak dibangun akses jalan baru ke Kabupaten Bandung melalui Kawasan Punclut, dan terjadi perubahan pada gambar peta Kawasan Punclut yang semula hijau (RTH) menjadi kuning (perumahan dengan kepadatan
rendah).

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolan Lingkungan (RKL) diketahui bahwa BPLH Kota Bandung tidak melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan RKL dan RPL dalam pembangunan kawasan Punclut. BPLH tidak pernah memantau dan meminta dokumen penerapan RPL dan RKL dari PT DUSP sebagai dasar bagi BPLH untuk menilai ketaatan perusahaan. Sampai dengan saat berakhirnya pemeriksaan (5 Nopember 2007), PT DUSP yang seharusnya telah menyampaikan laporan empat kali, tenyata yang telah dilaksanakan hanya satu kali.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Pasal 33 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud padan Pasal 31 terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Pasal 34 menyebutkan bahwa Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasal 33 Peraturan Daerah ini meliputi kawasan hutan yang berfungsi lindung yang terletak di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yaitu Bogor; Sukabumi; Cianjur; Purwakarta; Bandung Utara; Bandung Selatan; Garut; Tasikmalaya; Ciamis; Sumedang dan Majalengka.

b. Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 jo Perda Nomor 03 Tahun 2006, Pasal 36 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Rencana pola pemanfaatan kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Ayat (2) menyatakan bahwa Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat (1) Pasal ini adalah wilayah Bandung Utara.

c. Lampiran II Perda Nomor 2 Tahun 2004 pada Gambar 6 Rencana Tata Guna Lahan, kawasan Punclut digambarkan dalam peta berwarna hijau yang berarti Ruang Terbuka Hijau.

d. Lampiran I Perda Nomor 2 Tahun 2004 pada Tabel 2 menyatakan bahwa Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap termasuk dalam Lokasi Kawasan Perlindungan Kawasan Bawahan.

Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung yang akan berdampak pada penurunan kemampuan pemulihan pencemaran udara dan penurunan kualitas lingkungan Kota Bandung. Hal tersebut terjadi karena Walikota tidak konsisten dalam melaksanakan aturan yang ada dan tidak mematuhi peraturan yang lebih tinggi diatasnya.

Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Tata Kota menjelaskan bahwa dalam penerbitan perijinan pemanfaatan ruang di Kawasan Punclut telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dimana Kawasan Punclut dapat dikembangkan bagi kegiatan terbangun. Selain itu penertiban perijinan juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat, hak-hak kepemilikan, kondisi lingkungan yang semakin kritis dan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan Kepala BPLH Kota Bandung menjelaskan bahwa pada tahun 2006 BPLH telah melakukan peninjauan terhadap pengelolaan lingkungan di lokasi Kawasan Wisata dan Hunian Terpadu Punclut dan PT DUSP telah menyampaikan laporan Semester II Tahun 2006.

Rekomendasi BPK RI
BPK RI menyarankan agar :
a. Menteri Negara Lingkungan Hidup mengkaji pelanggaran di Kawasan Punclut, apabila perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup.
b. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan teguran kepada Walikota Bandung dan

Tidak ada komentar: