Selasa, Juli 08, 2008

Kertas Posisi

Batalkan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung..!!
Tolak Pembangunan Hotel dan Villa di Punclut..!!

Secara demonstratif Walikota Bandung Dada Rosada telah menandatangani pengesahan Perda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung pada tanggal 8 Maret 2006 di Lapangan Dengdek Punclut. Sejak awal, proses penyusunan Perda tersebut banyak menuai protes dari para pemerhati lingkungan, Akademisi, LSM, mahasiswa dan masyarakat luas karena akan merubah peruntukkan sebagian kawasan lindung di Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi kawasan budidaya berupa Hotel dan Villa.

Seperti diketahui, Walikota Bandung melakukan perubahan terhadap Perda No. 2 tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandung yang baru berumur satu tahun dengan pertimbangan untuk menyempurnakan sebagian materi RTRW yang kedalamannya terlalu detail, kaku dan kurang memberikan ruang gerak bagi pengembangan kota, sehingga terdapat beberapa kendala dalam implementasinya. Namun, banyak kalangan menganggap bahwa hal itu hanya akal busuk Walikota belaka, bahkan evaluasi Gubernur Jawa Barat dalam suratnya tanggal 20 Januari 2006 menilai bahwa perubahan dimaksud belum mencerminkan dapat menjawab hal-hal yang melatarbelakangi perubahan RTRW Kota Bandung tersebut.

Selain itu, rencana perubahan Perda merupakan tindakan reaktif Walikota Bandung setelah dihujani banyak aksi massa yang menolak pembangunan di Punclut dan adanya gugatan publik “Legal Standing” terhadap Walikota Bandung di PTUN oleh salah satu LSM lingkungan tentang pembangunan jalan baru melalui kawasan Punclut yang tidak sesuai dengan RTRW. Ironisnya, perubahan Perda ini justru pada “akhirnya” didukung juga oleh sebagian besar anggota DPRD Kota Bandung yang mengaku sebagai wakil rakyat.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa perubahan terhadap Perda RTRW dikarenakan adanya konspirasi antara penguasa dan pengusaha yang berencana membangun Hotel dan Villa di kawasan Punclut. Perubahan RTRW pada pasal-pasal selebihnya hanyalah sebatas pelengkap belaka, dan lagi-lagi untuk kepentingan pemodal kapital serta untuk mengalihkan perhatian publik dari pembangunan Hotel dan Villa di Punclut. Coba saja lihat perubahan pasal yang menyangkut penataan pasar tradisional yang lebih mementingkan para pengembang ketimbang pedagang asli, atau pasal-pasal tentang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berbelit-belit.

Skenario konspirasi tersebut menjadi sangat kentara dengan dipilihnya Punclut sebagai lokasi penandatanganan Perda. Dengan dikawal ketat oleh ratusan anggota Ormas/OKP, saat itu Walikota juga secara gagah-berani dan bangga meneriakkan kemenangannya melawan orang-orang yang pro-lingkungan. Seperti biasa, masyarakat asli Punclut yang hadir hanyalah dijadikan pemanis ruangan semata. Mereka tidak sadar bahwa akar budaya dan akses kehidupannya kelak akan terserabut oleh megahnya Hotel, Villa dan gemerlapnya kehidupan kaum kapitalis.
Lalu... kenapa Walikota harus mengorbankan makna dan cakupan Tata Ruang Kota Bandung yang sangat luas dan menyeluruh hanya demi kepentingan pribadi pengembang Punclut? Ada apa dengan Walikota Bandung? Kenapa Walikota lebih mementingkan segelintir pengusaha ketimbang nasib rakyat banyak di Cekungan Bandung yang akan terkena dampak apabila kawasan lindung Punclut dibangun?

Adalah PT DAM Utama Sakti Prima (DUSP) dengan Direktur Utamanya Fandam Darmawan yang diindikasikan sangat kuat sebagai salah satu pihak pembuat “Evil Scenario” perubahan RTRW Kota Bandung. Betapa tidak, ijin lokasi pembangunan Hotel dan Villa dari “Meneer” yang satu ini, berdasarkan lampiran peta RTRW Kota Bandung berada di dalam kawasan lindung Punclut Bandung Utara yang berwarna hijau.

Kalau kita perhatikan lebih seksama lampiran peta pada Perda Perubahan RTRW, tampak nyata bahwa perubahan sebagian warna hijau kawasan lindung di Punclut menjadi kawasan budidaya yang berwarna kuning berada persis pada site-plan pengembangan proyek Hotel dan Villa PT DUSP. Dengan kata lain fungsi PUBLIK kawasan lindung di Punclut-KBU untuk memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya sesuai Kepres 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung telah DIRAMPOK oleh Perda Perubahan ini demi kepentingan PRIBADI pengembang Punclut.

Skenario jahat lain adanya perubahan RTRW kota Bandung adalah karena sudah dibangunnya jalan tembus baru melalui kawasan Punclut oleh PT DUSP. Padahal, lagi-lagi, pembangunan jalan tersebut telah nyata melanggar Perda No. 2 tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandung pasal 100 ayat (2) butir b yang berbunyi “tidak dibangun akses jalan baru melalui kawasan Punclut”. Terhadap pelanggaran yang sangat mencolok mata publik tersebut, Pemkot Bandung bukannya “menindak” si pelanggar hukum, tetapi malah Perda RTRW-nya yang “ditindak” dengan cara merevisi pasal-pasal yang dianggap menghalangi skenario jahat tersebut. Kami menilai bahwa Perda Perubahan RTRW ini adalah cermin dari INKONSISTENSI dan KETIDAKMAMPUAN Pemkot Bandung terhadap penegakkan hukum Perda RTRW sebelumnya..!!

Dilihat dari sisi status pertanahan, kawasan Punclut ternyata masih mempunyai permasalahan sengketa agraria. Tanah Punclut adalah ex-Erpach yang pada tahun 1961 sebagian telah diberikan oleh Menteri Muda Agraria Mr. Soejarwo kepada para pejuang ’45 dan pihak lain yang berjasa kepada negara dalam bentuk 943 SHM setelah melalui proses ganti rugi kepada negara. Pada perkembangannya, para pemilik kapling tidak membangun rumah di sana dikarenakan adanya surat Gubernur Jabar tahun 1982 yang melarang pembangunan di KBU. Namun, pada tahun 1997 Menteri Negara Agraria/Kepala BPN waktu itu Soni Harsono secara sepihak membatalkan 943 SHM tersebut dengan alasan tidak dibangun oleh pemiliknya, tetapi di sisi lain Menteri juga memberikan “perlakuan khusus” untuk meneruskan pembangunan kepada PT DUSP yang sudah mempunyai ijin lokasi. Atas pembatalan yang diduga penuh rakayasa itu, setidaknya 60 orang pemilik SHM telah melayangkan gugatan ke PTUN, bahkan sebagian kasusnya sudah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian, status pertanahan di sana belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi di MA, begitu pula status tanah yang berada di atas lahan PT DUSP..!!

Perubahan RTRW Kota Bandung Bertentangan dengan kepentingan Umum

Keputusan Presiden (Kepres) No. 32 tahun 1990 mendefinisikan kawasan lindung sebagai kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan lindung juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap daerah bawahannya sebagai pengatur tata air (fungsi hidroorologis) dan mencegah terjadinya banjir dan longsor. Mengingat sangat pentingnya fungsi kawasan lindung, maka pemerintah daerah harus dapat menjaga keberadaannya sebagai kawasan yang berfungsi publik dan di bawah pengendalian pemerintah. Perubahan peruntukkan kawasan lindung akan berakibat berkurangnya fungsi perlindungan dan berpotensi adanya ancaman bencana banjir dan longsor. Dengan demikian, perubahan kawasan lindung Punclut menjadi Hotel dan Villa adalah bertentangan dengan kepentingan umum (baca: masyarakat Cekungan Bandung).

Untuk mendukung fungsi perlindungan kota yang baik, Perda RTRW Kota Bandung Pasal 13 ayat (1) butir a menerangkan bahwa pengembangan kawasan lindung Kota Bandung adalah minimal sebesar 10% dari luas lahan kota. Tampaknya Walikota akan menemui kesulitan mewujudkan jumlah luasan tersebut karena yang terjadi justru hampir 100 Ha. luasan kawasan lindung di Punclut telah dirubah menjadi kawasan perumahan dan hotel melalui Perda Perubahan RTRW ini. Jumlah kawasan lindung yang dikonversi di Punclut tersebut setara dengan luas 200 buah SPBU. Bandingkan dengan upaya Walikota yang sangat membanggakan konversi hanya 2 buah SPBU menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)..!!

Pengurangan luasan kawasan lindung di kota Bandung merupakan bukti bahwa masih ada kebijakan pemerintah lokal di Indonesia yang sangat anti-lingkungan. Bandingkan baru-baru ini dengan contoh perubahan Perda No. 10 tahun 1994 tentang RTRW Propinsi Riau dimana pemerintah lokal menaikkan jumlah luasan kawasan lindung sebesar 20% dari 1.947.654,89 Ha. menjadi 2.342.059,51 Ha. Perampokan kawasan lindung Kota Bandung ini merupakan preseden yang sangat buruk bagi penegakan good environment governance dan demokrasi lingkungan di Indonesia.

Dampak pembangunan Punclut tidak saja akan terasa di daerah bawahannya, tetapi juga akan menggangu Observatorium Bosscha yang terletak di daerah atasnya. Menurut Kepala Obsevatorium Bosscha, jika Punclut dibangun dipastikan pengaruh cahayanya akan berdampak serius terhadap fungsi Bosscha sebagai aset Nasional dan Warisan Ilmiah Dunia (World Scientific Herritage).

Perubahan RTRW Kota Bandung tidak sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi

Punclut adalah bagian dari KBU yang selama puluhan tahun telah dipertahankan oleh kebijakan dan peraturan-peraturan di tingkat propinsi dan nasional. Aturan-aturan yang telah dikeluarkan adalah sebagai berikut:
1. SK Gub Jabar No. 181.1/ SK.1624-Bapp/ 1982 tgl 5 November 1982 ttg Peruntukan Lahan di KBU, dimana pada lampirannya peruntukkan kawasan Punclut adalah 100% dilindungi.
2. Instruksi Gubernur KDH Tk. I Jabar No. 640/ SK.1625 Bapp/ 1982 tgl 5 November 1982 ttg Pemberian Ijin Pembangunan di KBU
3. Surat Gubernur KDH Tk. I Jawa Barat No. 593.82/ 1174-Bapp/ 1994 tgl 19 Maret 1994 ttg Permohonan Ijin Lokasi dan Pembebasan Tanah di KBU.
4. Surat Gubernur KDH Tk. I Jabar No. 593/ 1221/Bapp/ 1994 tgl 22 April 1994 ttg Pengendalian Penggunaan Lahan di KBU.
5. SK Gubernur KDH Tk. I Jawa Barat No. 660/ 4244/ Bappeda/ 1994 tgl 31 Oktober 1994 ttg Pengamanan Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara.
6. Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 470-380 tgl 7 Februari 1995 ttg Penertiban Tanah KBU
7. SK Gubernur KDH Tk. I Jawa Barat No. 912.05/ SK-1845-Bappeda/ 95 tgl 3 November 1995 ttg Tim Pengendali Pembangunan Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara.
8. SK Gub KDH Tk. I Jawa Barat No. 912/ 333-Bappeda/ 1996 tgl 31 Januari 1996 ttg Penanganan Kegiatan Pembangunan Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara.
9. SK Meneg LH/ Kepala Bapedal No. Kep. 35/ MenLH/ 12/ 1998 tgl 30 Desember 1998 ttg Persetujuan Amdal, RKL dan RPL Regional pembangunan KBU.
10. Surat Gubernur Nomor 912/424/Bappeda tanggal 10 Februari 2005 tentang Status Quo Kawasan Punclut.

Gonjang-ganjing rencana perubahan Perda RTRW Kota Bandung telah menimbulkan kekhawatiran dari pihak pemerintahan yang lebih tinggi ketika diminta evaluasinya oleh Walikota Bandung seperti di bawah ini :

a. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Nomor PR.01.08-DR/14 tanggal 3 Februari 2006 perihal Evaluasi Rancangan tentang Perubahan Perda RTRW Kota Bandung, yang pada intinya mengungkapkan bahwa “... Kawasan Bandung Utara (KBU) yang mempunyai fungsi utama sebagai kawasan lindung di Kawasan Cekungan Bandung, perlu dikendalikan perkembangannya agar fungsi tersebut tidak terganggu. Selain itu, bagian Kawasan Bandung Utara yang sudah berubah fungsi, secara bertahap perlu dikembalilkan sesuai fungsi semula”.
b. Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/710/Huk tanggal 6 Maret 2006 perihal Evaluasi Rancangan tentang Perubahan Perda RTRW Kota Bandung, yang mengungkapkan antara lain bahwa “... Secara substansi, rancangan Perda perubahan RTRW tersebut masih bersifat parsial, sehingga hanya akan mengatasi persoalan-persoalan yang bersifat lokal dan jangka pendek. Padahal implikasinya akan berdampak secara luas terhadap beberapa sistem kota, seperti sistem transportasi, tata air dan sistem sarana/prasarana permukiman dalam arti luas”.
c. Surat Gubernur di atas juga menegaskan bahwa “... Perubahan pengaturan disinsentif untuk membatasi pembangunan di Wilayah Bandung Utara sebagaimana pasal 100 ayat (2) dalam raperda, akan mengakibatkan timbulnya peluang untuk menerbitkan izin lokasi baru serta melunakkan pengaturan mengenai pembangunan jalan baru di Kawasan Punclut. Sedangkan pengaturan disinsentif seharusnya dikenakan untuk menghambat sekaligus lebih menjamin pengendalian pembangunan di Wilayah Bandung Utara, guna memberikan perhatian khusus sebagai kawasan yangn berfungsi memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya (fungsi hidroorologis)”.
d. Selain itu, Perda perubahan RTRW Kota Bandung dinilai bertentangan dengan konsep Metropolitan Bandung yang sedang dibahas Pemerintah Propinsi Jawa Barat bersama 5 daerah lainnya. Hal ini sesuai dengan isi surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186.342/220/Huk tanggal 20 Januari 2006, terutama poin 4 yang memandang bahwa Perubahan Perda tersebut harus dipertimbangkan kembali mengingat hal-hal sebagai berikut : “... Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2003 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat khususnya dalam pasal 50 ayat (3) yang menyatakan bahwa Metropolitan Bandung merupakan salah pusat kegiatan yang dikendalikan, artinya pusat kegiatan yang diarahkan perkembangan pembangunannya agar tumbuh sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Kawasan Bandung Utara merupakan bagian dari Wilayah Metropolitan Bandung yang perlu mendapat perhatian khusus karena fungsinya sebagai kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya (fungsi hidroorologis)”.

Pernyataan Sikap

Berdasarkan uraian di atas, maka KMBB dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak Perda Perubahan RTRW Kota Bandung karena telah merubah kawasan lindung Punclut-KBU menjadi kawasan budidaya yang pada gilirannya akan mengorbankan kepentingan umum masyarakat luas yang berada di daerah bawahannya yaitu masyarakat di Cekungan Bandung.
2. Mengajak Gubernur Jawa Barat untuk menggunakan kewenangannya dalam membatalkan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 186 ayat (5), dan memberlakukan Perda sebelumnya. Sikap Gubernur yang tidak tegas menunjukkan bahwa Gubernur tidak mempunyai kewibawaan di mata rakyat Jawa Barat dan diindikasikan menjadi bagian dari konspirasi perampokan kawasan lindung Punclut.
3. Mendesak kepada Pemerintah c/q Menteri Dalam Negeri untuk membuat Keputusan tentang pembatalan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung karena bertentangan dengan Kepentingan Umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan secepatnya merekomendasikan pembatalan tersebut kepada Presiden RI.
4. Meminta kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono untuk SEGERA mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembatalan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung sesuai mekanisme pembatalan perda yang tercantum pada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 145 ayat (3).

Bandung, 27 Maret 2006

Penolakan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung



Disusun oleh :

KOALISI MASYARAKAT BANDUNG BERMARTABAT
(KMBB)


Sekretariat :
Jl. Bengawan No. 82 BANDUNG, Telp. 022-7275574
______________________________________________________

WALHI Jabar, DPKLTS, BIGS, GALIB, GAPeLi, Keluarga Pencinta Punclut, Gerbong Bawah Tanah (GBT), SP-FKK PT DI, Lembaga Advokasi Pasar, IPPPAS, Lembaga Advokasi Pendidikan, KAMMI Bandung, FMN, HMR, AGRA, Green Life Society, YPBB, Konus, FK3I Jabar, Koppling, Bioregion, Pergerakan, Inisiatif, PSDK, Kolektif Hijau Merdeka, Komite Pembebasan Perempuan, YPAL.

Perbandingan Perda Kota Bandung No. 02 Th 2004 tentang RTRW Kota Bandung
dengan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Bandung No. 02 Th 2004

Perda RTRW Bandung
Pasal 100
(2) disinsentif yang dikenakan untuk
menghambat pembangunan di wilayah
Bandung Utara adalah :
a. tidak dikeluarkan ijin lokasi baru;
b. tidak dibangun akses jalan baru melalui kawasan Punclut;
c. tidak dibangun jaringan prasarana baru kecuali prasarana vital Daerah. Pasal 100

Perda Revisi RTRW Bandung
(2) disinsentif yang dikenakan untuk menghambat
pembangunan di wilayah Bandung Utara adalah :
a. pengetatan perijinan dan penetapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah;
b. tidak dibangun akses jalan baru ke Kabupaten Bandung melalui kawasan Punclut;
c. tidak dibangun jaringan prasarana baru kecuali pelayanan lokal dan prasarana vital Daerah.


Overlay Foto Udara PUNCLUT + peta RTRW Kota Bandung + Site Plan PT DAM



______________________________________________________

KMBB mengundang semua elemen masyarakat khususnya di Kota Bandung baik itu LSM, gerakan Pro-Demokrasi, Akademisi, Mahasiswa, Pelajar, Ormas, Forum Warga, Budayawan, Seniman dan pihak-pihak yang peduli lingkungan untuk melayangkan surat versi masing-masing kepada Presiden SBY perihal permohonan pembatalan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung melalui saluran-saluran yang ada yaitu PO Box 9949 Jkt, SMS ke 9949 dan website www.presidensby.com

Tidak ada komentar: